KlikSiber.com – Praktik adu kelereng dan kerapan kelinci yang kian marak di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan mendapat peringatan keras dari Polres Pamekasan. Aparat kepolisian menilai aktivitas tersebut tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah mengarah pada praktik perjudian terselubung dan kekerasan terhadap hewan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum serta berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Fenomena ini sudah bergeser dari hiburan menjadi aktivitas yang mengandung unsur perjudian dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, praktik adu kelereng memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” terlihat dari adanya taruhan atau biaya pendaftaran yang dikumpulkan dari peserta, di mana pemenang memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain.

Sementara itu, pada kegiatan kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan. Beberapa praktik seperti menjepit ekor hingga menusukkan benda tajam untuk memacu kelinci dinilai sebagai tindakan kekerasan yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun.

Lebih jauh, Polres Pamekasan menilai aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap moralitas masyarakat. Selain mendorong mentalitas spekulatif, kegiatan ini juga dianggap mencederai nilai keadilan sosial karena keuntungan diperoleh dari kerugian pihak lain.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat perlombaan. Langkah preventif dan represif akan dilakukan secara bersamaan guna menekan praktik tersebut.

“Kami tidak segan melakukan penindakan tegas, baik kepada pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang menyediakan tempat. Penegakan hukum ini penting demi menjaga kondusifitas wilayah,” tegas IPDA Yoni.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Dengan adanya peringatan keras ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang berkedok hiburan namun berpotensi melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pamekasan.