KlikSiber.com – Dugaan praktik ilegal di Kafe Putri kian menjadi sorotan publik. Tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Suranadi itu diduga tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga terindikasi menjalankan aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana serius.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Nusa Tenggara Care Watch (NCW) NTB, Fathurrahman. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di lokasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tanpa pandang bulu.
Menurut Fathurrahman, Kafe Putri diduga menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar tinggi hingga 40 persen tanpa mengantongi izin resmi. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya indikasi penyediaan perempuan penghibur, yang sebagian diduga masih di bawah umur.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar ada keterlibatan anak di bawah umur, maka sudah masuk ranah tindak pidana serius, termasuk potensi perdagangan orang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/04/2026).
Ia menambahkan, keberadaan fasilitas room karaoke di dalam kafe tersebut diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial. Hal ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Fathurrahman menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kecamatan Narmada dan Kecamatan Lingsar. Ia menyebut aparat pemerintah kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelumnya telah mengeluarkan instruksi resmi terkait penertiban tempat hiburan. Namun, di lapangan, sejumlah lokasi justru disebut kembali beroperasi, termasuk Kafe Putri.
“Kalau instruksi sudah jelas tapi tidak dijalankan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.
NCW NTB juga mencatat adanya puluhan tempat hiburan lain di sejumlah kecamatan yang diduga beroperasi tanpa izin. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak ketertiban umum serta menciptakan citra negatif terhadap penegakan hukum di daerah.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera mengambil langkah konkret. Selain penertiban, evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan juga dinilai penting guna memastikan instruksi pimpinan daerah dijalankan secara efektif.
Fathurrahman menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata. Ia mencontohkan langkah tegas yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kuripan, di mana sejumlah kafe dan kos-kosan ilegal berhasil ditutup permanen.
“Kalau di Kuripan bisa ditindak tegas, maka di wilayah lain juga harus sama. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus dugaan praktik ilegal di Kafe Putri masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial yang lebih luas.


