KlikSiber.com – Anggota Komite IV DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam forum tersebut, Yashinta menyoroti adanya perubahan arah kebijakan Dana Desa yang kini lebih difokuskan untuk mendukung program strategis nasional. Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut Yashinta, kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa nasional untuk penguatan koperasi desa.

Ia menilai kebijakan ini menimbulkan dilema di tingkat pemerintahan desa karena membatasi ruang fiskal desa dalam menangani kebutuhan prioritas masyarakat.

“Dengan sisa dana yang relatif terbatas, desa menghadapi kesulitan dalam membiayai pelayanan publik dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya. Hal ini berpotensi melemahkan semangat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” ujar Yashinta.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa secara langsung. Yashinta juga meminta penjelasan dari BPKP terkait sejauh mana kebijakan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPKP mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut. BPKP menyebut fenomena yang terjadi sebagai “paradox of accountability”, di mana kontribusi fiskal secara makro cukup signifikan, namun belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

BPKP mencatat bahwa meskipun terdapat kontribusi keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp53 triliun, sekitar 33 persen keluarga di desa masih berada dalam kelompok ekonomi terbawah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian makro dan realitas mikro di lapangan.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan bahwa kebijakan pengalokasian anggaran yang terlalu terpusat berisiko menimbulkan stagnasi pembangunan desa, terutama jika tidak disertai dengan fleksibilitas dalam implementasinya. Perbedaan kondisi geografis dan sosial antar daerah dinilai menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.

Sebagai langkah perbaikan, BPKP merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi lintas kementerian, termasuk antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan yang dapat membingungkan pemerintah desa dalam menjalankan program.

Selain itu, optimalisasi penggunaan teknologi digital seperti aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dengan berbagai catatan tersebut, Yashinta berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dana Desa 2026 agar tetap berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat desa serta menjaga prinsip otonomi daerah dalam pembangunan nasional.