KlikSiber.com – BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengingatkan masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk lebih aktif memantau status kepesertaan. Langkah ini dinilai penting agar peserta tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa peserta hanya dapat memanfaatkan layanan kesehatan apabila status kepesertaannya dalam kondisi aktif. Karena itu, pengecekan berkala perlu menjadi kebiasaan.
“Kami menyediakan berbagai kanal digital untuk pengecekan keaktifan peserta. Hal ini penting agar tidak ada kendala saat peserta memerlukan pelayanan kesehatan,” ujar Janoe, Kamis (27/11)
Cara Cek Status Kepesertaan JKN Secara Online
Menurut Janoe, Aplikasi Mobile JKN merupakan opsi paling praktis bagi peserta untuk melihat status keaktifannya. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Setelah registrasi, peserta hanya perlu membuka menu Kartu Digital, yang menampilkan informasi kepesertaan apakah dalam keadaan aktif atau tidak.
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Peserta hanya perlu mengirim pesan sapaan seperti “hai” atau “halo” untuk mendapatkan pilihan menu Administrasi, Informasi, atau Pengaduan.
“Untuk pengecekan keaktifan, peserta dapat memilih menu Informasi dan memasukkan NIK atau Nomor BPJS Kesehatan. Menu Informasi juga mencakup cek status pembayaran iuran, virtual account, skrining kesehatan, serta lokasi fasilitas kesehatan dan kantor cabang,” jelasnya.
Janoe menambahkan bahwa pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Pandawa maupun Care Center 165.
Peserta Mandiri Perlu Melek Jadwal Pembayaran
Janoe memberi perhatian khusus kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang rentan terlambat membayar iuran. Jika terjadi keterlambatan, peserta memang kembali aktif setelah melunasi tunggakan, namun masih dikenakan masa denda pelayanan 45 hari.
“Denda hanya diberlakukan jika peserta menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan selama masa 45 hari tersebut,” jelas Janoe.
Besaran dendanya adalah 5% tarif INA-CBGs dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan nilai tertinggi Rp20 juta.


