KlikSiber.com – Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat, efektif, dan berjenjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemahaman masyarakat terhadap mekanisme rujukan menjadi faktor penting agar akses layanan kesehatan berjalan optimal tanpa kendala administratif maupun medis.

Sistem rujukan berjenjang telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Aturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta regulasi turunannya yang mendorong transformasi layanan kesehatan nasional secara menyeluruh, termasuk penguatan peran fasilitas kesehatan di setiap tingkat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjamin efisiensi layanan bagi seluruh peserta JKN.

“Melalui sistem rujukan, peserta mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Skema ini juga memastikan fasilitas kesehatan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sesuai tingkat kompetensinya,” jelas Janoe.

Dalam mekanisme JKN, peserta pada umumnya memulai pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Penanganan di FKTP ditujukan untuk kasus-kasus medis yang masih dapat ditangani di layanan dasar, sehingga rumah sakit dapat fokus pada kasus yang membutuhkan pelayanan lanjutan.

Janoe menegaskan bahwa rujukan ke rumah sakit diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri peserta. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan merujuk ke rumah sakit sesuai dengan tingkat kompetensi layanan yang dibutuhkan.

“Tanpa sistem ini, rumah sakit berpotensi dipenuhi pasien dengan keluhan ringan yang seharusnya bisa ditangani di FKTP. Hal tersebut tentu berdampak pada akses pasien lain yang membutuhkan layanan spesialistik,” tambahnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung ke rumah sakit. Di antaranya adalah peserta yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.

Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang secara rutin menjalani perawatan di rumah sakit, serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, juga dapat memperoleh rujukan langsung.

Bahkan, bagi peserta yang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi, perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan. Peserta JKN dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan, baik rumah sakit yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R, menyatakan bahwa edukasi kepada peserta menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem rujukan berjenjang. Menurutnya, komunikasi yang baik serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan FKTP.

“Tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Dengan pemahaman yang baik, peserta akan lebih percaya pada pelayanan di FKTP,” tutup dr. Hilda.