KlikSiber.com – Penyanyi dan publik figur Inara Rusli mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk melaporkan mantan suaminya, Virgoun.
Langkah tersebut ditempuh Inara terkait dugaan pengambilan anak secara sepihak, meski hak asuh secara hukum berada di tangannya pascaperceraian.
Kedatangan Inara ke Komnas PA didampingi oleh tim kuasa hukum. Ia menyampaikan laporan resmi atas peristiwa yang dinilainya telah melanggar hak asuh dan berdampak pada kondisi psikologis anak-anaknya.
Kepada awak media, Inara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui rencana pengambilan anak-anak tersebut oleh Virgoun.
“Sama sekali tidak ada izin atau pembicaraan sebelumnya,” ujar Inara singkat saat dimintai keterangan di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa sejak anak-anaknya dibawa, komunikasi dengan mereka terputus. Akses untuk bertemu maupun berkomunikasi disebut tertutup dalam waktu cukup lama, sehingga menimbulkan tekanan emosional bagi dirinya sebagai ibu.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut Agustinus, pengambilan anak tanpa persetujuan dari pemegang hak asuh yang sah merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak berada di tangan ibu. Maka, pengambilan anak secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak,” kata Agustinus.
Ia menambahkan, kasus tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan anak, khususnya terkait dampak psikologis. Anak-anak berpotensi mengalami tekanan mental akibat perubahan situasi secara mendadak, termasuk terputusnya hubungan dengan orang tua yang sah secara hukum.
Agustinus juga mengungkapkan bahwa anak-anak Inara telah dibawa sejak November 2025. Sejak saat itu, Inara disebut tidak memiliki akses langsung untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya. Kondisi tersebut membuat Inara harus menempuh cara lain demi bisa bertemu kembali dengan buah hatinya.
“Informasi yang kami terima, ibu baru bisa bertemu kembali dengan anak-anaknya dengan mendatangi sekolah secara langsung,” ujarnya.
Komnas PA menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Agustinus menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap persoalan yang melibatkan konflik orang tua.
Sementara itu, Inara berharap langkahnya melapor ke Komnas PA dapat membuka jalan penyelesaian yang adil, serta mengembalikan haknya sebagai orang tua sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Ia juga berharap anak-anaknya dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat secara psikologis.
Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa hak asuh yang menjadi perhatian publik, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum serta perlindungan hak anak dalam konflik keluarga.

