KlikSiber.com — Upaya digitalisasi pertanahan terus digenjot pemerintah sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah. Hal ini kembali ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV pada Selasa (25/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam dialog yang dipandu oleh Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menyoroti bahwa kerawanan kasus mafia tanah sebagian besar dipicu lemahnya kelengkapan dan riwayat dokumen kepemilikan.

“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan. Namun pemilik tanah juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.

Digitalisasi Sertipikat untuk Perlindungan Berlapis

Ia menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan ganda karena hak kepemilikan tanah tercatat tidak hanya pada dokumen fisik, tetapi juga secara digital di sistem pertanahan nasional.

“Kalau ada pihak berniat mengganggu atau mengklaim, mafia tanah tidak bisa mengambil alih dengan mudah,” tegasnya.

Wamen ATR/BPN menyebut digitalisasi bukan hanya upaya modernisasi layanan publik, tetapi juga pagar hukum untuk mencegah manipulasi data dan pemalsuan dokumen.

Terintegrasi dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Sertipikat Elektronik terhubung langsung dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh gratis melalui perangkat Android dan iOS. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan status tanah, riwayat kepemilikan, hingga keaslian sertipikat secara mandiri.

“Kalau ada pihak mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah, masyarakat bisa cek sendiri keaslian sertipikat melalui Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Solusi Efektif untuk Atasi Sertipikat Palsu

Menanggapi kasus sertipikat palsu yang masih marak, Wamen Ossy menegaskan bahwa digitalisasi adalah langkah paling efektif. Sertipikat Elektronik dicetak di atas kertas khusus, terintegrasi sistem digital, dan tidak bisa dialihkan meskipun dokumen fisiknya rusak atau hilang.

“Kalau sertipikat analog bisa disalin atau digandakan, Sertipikat Elektronik punya keamanan berlapis. Sekalipun dokumen rusak atau terbakar, hak kepemilikan tetap terlindungi karena datanya ada di sistem,” pungkasnya.