KlikSiber.com– Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan kebutuhan pokok di berbagai daerah guna menjaga stabilitas pangan nasional. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memantau langsung kondisi harga sejumlah komoditas strategis sekaligus memastikan pasokan pangan di tingkat pedagang tetap aman dan tersedia bagi masyarakat.
Dalam peninjauan itu, pemerintah menyoroti sejumlah komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, cabai, bawang merah, hingga daging ayam.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, secara umum harga barang kebutuhan pokok di sejumlah wilayah masih berada dalam kondisi stabil dan terkendali. Pemerintah berkomitmen menjaga harga tetap berada pada kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan (HA) agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian pemerintah ialah minyak goreng rakyat MINYAKITA. Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Perdagangan, harga MINYAKITA di wilayah Jawa dan Sumatra masih terjaga mendekati HET sebesar Rp15.700 per liter.
“Pemerintah terus memastikan distribusi berjalan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujar Budi Santoso saat melakukan dialog dengan pedagang di Pasar Palmerah.
Meski kondisi harga di sebagian besar wilayah relatif stabil, pemerintah masih menghadapi tantangan distribusi di kawasan timur Indonesia. Harga MINYAKITA di wilayah Maluku dan Papua masih tercatat lebih tinggi dibanding daerah lain akibat faktor logistik dan keterbatasan distribusi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Perdagangan mendorong Perum Bulog agar meningkatkan distribusi minyak goreng ke berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan kawasan terluar Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menekan disparitas harga antarwilayah serta memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang merata.
Selain penguatan distribusi, pemerintah juga terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasokan sekaligus mencegah terjadinya lonjakan harga di pasar tradisional maupun modern.
Dalam kesempatan itu, Budi Santoso mengungkapkan bahwa distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) yang dijalankan BUMN Pangan telah menunjukkan hasil positif. Realisasi distribusi minyak goreng DMO bahkan telah melampaui target minimal pemerintah.
“Hingga saat ini distribusi minyak goreng melalui skema DMO oleh BUMN Pangan sudah mencapai lebih dari 50 persen. Angka tersebut telah melampaui kewajiban minimal sebesar 35 persen,” jelasnya.
Pemerintah menilai capaian tersebut menjadi indikator positif dalam menjaga stabilitas pasokan minyak goreng nasional. Dengan distribusi yang semakin luas, diharapkan harga minyak goreng dapat tetap terkendali di berbagai daerah.
Tak hanya melalui inspeksi langsung ke pasar, pengawasan harga kebutuhan pokok juga dilakukan secara digital melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Sistem tersebut memantau perkembangan harga secara rutin di 514 kabupaten/kota pada 38 provinsi di Indonesia.
Data hasil pemantauan kemudian ditampilkan secara terbuka melalui dashboard digital yang dapat diakses masyarakat melalui SP2KP Kemendag. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi informasi harga sekaligus mempermudah pemerintah mengambil langkah cepat apabila terjadi gejolak pasar.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Mendag turut didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Nawandaru Dwi Putra, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat N.M. Kusuma Dewi.
Melalui pengawasan langsung, penguatan distribusi, dan pemanfaatan teknologi digital, pemerintah optimistis stabilitas harga pangan nasional dapat terus terjaga sehingga masyarakat tetap memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.


