BERITASIBER.COM – BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengingatkan masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera melakukan aktivasi kembali apabila status kepesertaannya tidak aktif. Hal tersebut penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan saat membutuhkan pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan terdapat tiga kondisi utama yang sering menyebabkan status kepesertaan JKN menjadi tidak aktif, beserta solusi yang dapat dilakukan peserta untuk mengaktifkannya kembali.
Menurutnya, peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang statusnya nonaktif akibat tunggakan iuran dapat melakukan pelunasan dengan dua cara, yakni pembayaran penuh maupun mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Ia menerangkan, pendaftaran Program Rehab kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup membuka aplikasi, memilih fitur Rehab, kemudian membaca informasi terkait program tersebut sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
“Di aplikasi akan muncul total tunggakan keluarga beserta simulasi tagihan. Peserta bisa memilih tenor cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing,” ujar Janoe, Kamis (21/5/2026).
Setelah menentukan skema pembayaran, peserta diminta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui SMS sebagai bentuk verifikasi pendaftaran.
“Jika proses berhasil, informasi status pendaftaran akan langsung muncul di aplikasi lengkap dengan tanggal pendaftaran, jumlah tunggakan, dan nominal cicilan per bulan,” tambahnya.
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyoroti peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kepesertaannya menjadi tidak aktif karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, peserta dianjurkan segera mengalihkan status kepesertaan menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Namun demikian, bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi, tersedia opsi pengalihan menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah melalui segmen PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Untuk proses perubahan status tersebut, peserta dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta hanya perlu menghubungi nomor layanan Pandawa BPJS Kesehatan, kemudian memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan.
“Peserta nantinya diminta mengisi data melalui tautan yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan,” jelas Janoe.
Sementara itu, kategori ketiga yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun PBPU Pemda yang statusnya tidak aktif akibat penyesuaian data peserta, diimbau segera melakukan reaktivasi melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
Janoe menekankan pentingnya masyarakat secara rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa.
“Dengan memastikan status kepesertaan aktif, masyarakat dapat terhindar dari kendala saat mengakses layanan kesehatan,” tegasnya.
Manfaat keberadaan Program JKN juga dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Lamongan, Iva Mar”atus Sholikhah. Perempuan berusia 45 tahun itu mengaku sangat terbantu dengan layanan JKN karena harus rutin menjalani pengobatan setiap bulan.
Ia menuturkan, setelah tidak lagi bekerja, status kepesertaannya sempat nonaktif. Namun dirinya segera mengalihkan kepesertaan menjadi mandiri agar pengobatan tetap dapat dijamin oleh JKN.
“Saya rutin berobat setiap bulan. Setelah tidak bekerja, saya langsung mengurus pengalihan ke mandiri supaya pengobatan tetap terjamin. Pelayanannya cepat dan sangat memuaskan,” ungkap Iva.


