KlikSiber.com – Komitmen Pemerintah dalam menjaga kualitas program strategis nasional melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) ditunjukkan dengan pengawasan ketat di lapangan. Terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional (suspend) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk, yakni SPPG Baron dan SPPG Lengkong.
Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian fasilitas dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pusat. Masalah krusial yang menjadi sorotan utama adalah buruknya sistem pengelolaan limbah di kedua fasilitas tersebut.
Anggota Satgas MBG Kabupaten Nganjuk, Judy Ernanto, membenarkan adanya kebijakan suspend tersebut. Menurutnya, BGN melakukan evaluasi berkala dan tidak segan untuk menghentikan operasional fasilitas yang dianggap berisiko terhadap kualitas layanan dan lingkungan.
“Fokus utama evaluasi di SPPG Baron dan Lengkong adalah Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). BGN menilai sistem yang ada belum memenuhi persyaratan teknis. Pembenahan harus dilakukan segera agar tidak berdampak pada kualitas produk maupun kenyamanan lingkungan sekitar,” ujar Judy saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala SPPG Baron, Alfin Hibatul, mengungkapkan bahwa sanksi ini mulai berlaku efektif pada Selasa (12/5/2026). Ia mengakui bahwa sanksi ini merupakan buntut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional SPPG.
“Ada keluhan dari warga mengenai limbah yang meluber keluar area operasional hingga menimbulkan bau dan ketidaknyamanan. Setelah dilakukan sidak oleh Korwil BGN Nganjuk, memang ditemukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar,” ungkap Alfin.
Selain persoalan limbah, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BGN juga menemukan fakta bahwa fasilitas pendukung bagi tenaga kerja, seperti mess atau tempat tinggal pekerja, belum memenuhi standar kelayakan operasional.
Alfin membeberkan bahwa kekurangan fasilitas ini sebenarnya telah dilaporkan kepada pihak mitra penyedia sarana sejak Desember 2025. Namun, hingga sanksi suspend dijatuhkan, belum ada tindakan nyata dari mitra terkait untuk melakukan perbaikan.
“Sejak akhir tahun lalu kami sudah mengajukan perbaikan atas berbagai kekurangan, namun dari pihak mitra penyedia belum ada realisasi,” tambah Alfin. Sebagai informasi, operasional SPPG Baron melibatkan dua mitra, yakni CV Semi sebagai penyedia tempat dan alat, serta PT NJM yang menangani operasional harian.
SPPG Baron saat ini melayani pendistribusian program Makan Bergizi Gratis bagi hampir 2.000 penerima manfaat dengan dukungan 43 tenaga kerja. Dengan adanya sanksi suspend ini, distribusi untuk sementara waktu akan mengalami penyesuaian hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Judy Ernanto menegaskan bahwa sanksi suspend dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pihak pengelola telah melakukan perbaikan total sesuai verifikasi BGN.
“Rata-rata SPPG di Nganjuk memang masih berusia muda, di bawah enam bulan. Masa ini menjadi fase krusial untuk memastikan semua instrumen berjalan sesuai standar yang sangat ketat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Satgas MBG terus berkoordinasi dengan BGN pusat untuk memastikan proses pembenahan IPAL dan fasilitas pendukung di SPPG Baron serta Lengkong berjalan cepat agar pelayanan gizi bagi masyarakat tidak terhambat dalam waktu lama.


