KlikSiber.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali bertindak tegas terhadap pelanggaran reklame yang mengganggu ketertiban umum.
Seperti pada Senin (24/11/2025), Satpol PP melaksanakan operasi penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama Kota Lamongan, yakni Jalan Andasari, Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari reklame tanpa izin, masa izin yang sudah habis, penempatan reklame yang tidak sesuai ketentuan, hingga reklame rusak dan pemasangan melintang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Hasil operasi mendata 38 reklame ditertibkan, terdiri dari 36 poster dan 2 banner. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk proses penanganan selanjutnya.
Upaya Menjaga Ketertiban dan Keindahan Tata Kota
Satpol PP Lamongan menegaskan bahwa penertiban reklame tidak berizin merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan nyaman. Reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan dan merusak estetika kota.
Pihak Satpol PP juga menyampaikan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah maraknya pemasangan reklame tanpa izin di wilayah Lamongan.
Pengawasan Berkelanjutan
Masih banyaknya pelanggaran reklame menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar mematuhi prosedur pemasangan reklame sesuai regulasi.
Satpol PP mengimbau seluruh pihak untuk mengurus perizinan secara resmi sebelum memasang media promosi. Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan juga membantu menjaga wajah kota tetap tertib dan menyenangkan bagi semua warga.


