KlikSiber.com – Budi Santoso membuka peluang kolaborasi antara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Skema ini dinilai dapat memperkuat distribusi barang hingga ke pelosok desa sekaligus menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Gagasan tersebut disampaikan Budi usai bertemu dengan Yandri Susanto untuk membahas penataan dan pembatasan ritel modern di daerah. Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih justru bisa menjadi mitra strategis ritel modern dalam memperluas jangkauan pasar, bukan sekadar pesaing.
“Pada dasarnya koperasi desa yang sudah ada ingin mendekatkan distribusi barang kepada konsumen di desa. Ini peluang kolaborasi yang baik antara koperasi dengan minimarket maupun distributor,” ujar Budi di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, ritel modern dapat berperan sebagai pemasok atau distributor bagi Kopdes Merah Putih. Dengan pola tersebut, produk-produk yang biasa tersedia di minimarket dapat diakses masyarakat desa melalui koperasi, tanpa harus membuka gerai baru di setiap wilayah. Skema ini dinilai efisien sekaligus mendukung pemerataan ekonomi.
Budi mencontohkan praktik yang telah berjalan antara ritel modern dan toko kelontong. Selama ini, banyak toko kelontong memperoleh pasokan barang dari jaringan ritel maupun distributor besar. Model kemitraan serupa dapat diterapkan pada koperasi desa, bahkan dengan potensi yang lebih luas.
Menurutnya, Kopdes Merah Putih memiliki keunggulan tersendiri karena merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan masyarakat desa. Selain berfungsi sebagai lembaga ekonomi kolektif, koperasi tersebut juga dapat bertransformasi menyerupai minimarket dengan ragam produk yang lebih lengkap, sesuai kebutuhan warga setempat.
Lebih lanjut, Mendag menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menata keseimbangan antara ritel modern dan koperasi desa. Ia mengingatkan bahwa perizinan operasional ritel harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Karena itu, kebijakan Pemda menjadi kunci dalam memastikan persaingan usaha tetap sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Koperasi desa adalah milik masyarakat desa. Hasil usahanya kembali untuk kemakmuran warga setempat. Maka pembagian porsi antara ritel modern dan koperasi harus diatur secara bijak,” tegasnya.
Dengan kolaborasi ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem distribusi yang inklusif, memperkuat ekonomi desa tanpa menghambat pertumbuhan sektor ritel modern. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan ekonomi hingga ke tingkat akar rumput.


