KlikSiber.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yang mengagendakan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sorotan publik. Pasalnya, forum pengambilan keputusan penting tersebut dilaporkan hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota dewan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan sejumlah jurnalis di lokasi, rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/3/2026) itu hanya dihadiri sekitar 18 anggota DPRD. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ideal mengingat rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam proses legislasi daerah yang menentukan arah kebijakan publik.

Minimnya kehadiran anggota legislatif dalam agenda krusial ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis Pantura, Jufriadi. Ia menyayangkan sikap anggota DPRD yang dinilai kurang menunjukkan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama saat membahas dan menetapkan peraturan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini sangat disayangkan. Rapat paripurna adalah momen penting dalam pengambilan keputusan. Jika hanya dihadiri belasan anggota, bagaimana kualitas keputusan yang dihasilkan bisa benar-benar mewakili kepentingan rakyat?” ujar Jufriadi.

Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat paripurna dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan stigma bahwa wakil rakyat tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Jangan sampai masyarakat menilai para anggota dewan hanya ‘makan gaji buta’. Ini tentu akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak DPRD Kabupaten Sampang memberikan penjelasan terkait proses penetapan empat Raperda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mohammad Faruk, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan regulasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Selain itu, Raperda juga telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur.

“Seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari harmonisasi hingga fasilitasi. Artinya, secara prosedural tidak ada yang dilanggar. Tinggal selanjutnya pemerintah daerah mengajukan nomor register ke Gubernur agar peraturan ini bisa segera diundangkan,” jelas Faruk.

Meski demikian, polemik mengenai minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tetap menjadi perhatian serius. Pengamat menilai, kehadiran anggota legislatif dalam setiap agenda penting merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen terhadap amanah yang diberikan masyarakat.