BERITASIBER.COM | JAKARTA –Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan kebijakan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi ASN daerah yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi antara Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH). Dalam aturan tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat daerah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Tito menegaskan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran penting bahwa sistem kerja jarak jauh dapat berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan pola kerja modern.
“Kami ingin menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara penuh di kantor atau WFO. Hal ini untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perubahan sistem kerja.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, penanganan kebencanaan, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, layanan kebersihan, persampahan, dan pengelolaan pendapatan daerah juga tetap harus beroperasi secara langsung.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian kinerja ASN secara ketat. Setiap instansi diharapkan mampu menjaga produktivitas pegawai serta memastikan target kerja tetap tercapai, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penghematan anggaran daerah. Mendagri meminta kepala daerah untuk menghitung potensi efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem kerja ini, yang kemudian dapat dialokasikan untuk program pembangunan prioritas.
Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. Laporan dari bupati dan wali kota harus disampaikan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan guna memastikan efektivitasnya. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mempercepat transformasi digital dan modernisasi birokrasi di seluruh wilayah Indonesia.


