KLIKSIBER.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami cakupan pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, meski Program JKN memberikan perlindungan untuk berbagai jenis penyakit, termasuk kondisi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan biaya besar, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema penjaminan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi mengenai layanan yang tidak dijamin ini penting diketahui peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, tidak semua layanan yang berkaitan dengan kesehatan otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Janoe menjelaskan, Program JKN tetap memberikan jaminan terhadap berbagai penyakit yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, perawatan penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.

“Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Janoe.

Namun, terdapat pelayanan kesehatan tertentu yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Dengan demikian, pengecualian tersebut bukan semata-mata berarti peserta tidak mendapatkan perlindungan, melainkan terdapat mekanisme penjaminan berbeda sesuai jenis pelayanan atau penyebab kondisi kesehatan.

Salah satu contohnya adalah gangguan kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan obat. Penanganannya berada dalam kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Demikian pula pelayanan yang berkaitan dengan alat kontrasepsi dan obat-obatan tertentu yang ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan juga termasuk kategori yang memiliki mekanisme penanganan melalui lembaga lain. Dalam hal ini, terdapat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain karena sudah dijamin lembaga lain, ada pula jenis pelayanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena tujuan pelayanannya. Tindakan kesehatan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan kosmetik atau mempercantik penampilan, misalnya, tidak termasuk dalam cakupan Program JKN.

Contohnya adalah operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan estetika. Pemasangan kawat gigi juga tidak dijamin apabila tujuan utamanya adalah memperbaiki penampilan, bukan karena kebutuhan medis yang masuk dalam cakupan pelayanan JKN.

Batas wilayah pelayanan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta. Jaminan Program JKN berlaku di wilayah Indonesia sehingga pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan.

Janoe juga menyebut pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional sebagai salah satu jenis pelayanan yang tidak dijamin apabila belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja memiliki skema penjaminan tersendiri. Cedera akibat kecelakaan kerja, misalnya, dapat menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan,” ujar Janoe.

Ia berharap peserta JKN memahami ketentuan tersebut sekaligus tetap memenuhi kewajiban membayar iuran secara rutin. Menurutnya, keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajibannya.

Manfaat Program JKN sendiri dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk peserta dari Kabupaten Gresik. Salah satunya Shandy (35), yang mengaku sangat terbantu dengan keberadaan JKN ketika keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan.

“JKN ini menurut saya seperti guardian. Selalu melindungi keluarga saya, jadi tidak perlu khawatir jika kami sedang sakit. Kami selalu mengandalkan JKN, karena manfaatnya sangat luar biasa,” kata Shandy.

Shandy juga mengapresiasi kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, aplikasi tersebut membantu peserta dalam mengakses pelayanan, termasuk melakukan pendaftaran ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

“Apalagi sekarang layanan JKN serba digital. Misalnya, setiap saya butuh berobat ke fasilitas kesehatan, pendaftarannya sudah bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Jadi sangat membantu dan waktu jadi lebih efektif,” tuturnya.

Dengan memahami cakupan dan pengecualian Program JKN, peserta diharapkan dapat menggunakan layanan kesehatan secara tepat serta mengetahui mekanisme penjaminan yang berlaku ketika membutuhkan pelayanan tertentu.