JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi resmi terkait ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri. Menurutnya, kejelasan mengenai aturan tersebut penting untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saadiah mengatakan persoalan hijab bagi calon kadet putri tidak semestinya hanya dilihat dari aspek ketentuan berpakaian. Menurut dia, ada persoalan yang lebih luas menyangkut keterbukaan persyaratan seleksi, perlindungan hak warga negara, serta kepastian bagi para peserta yang mengikuti proses penerimaan.

“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Dia mengakui pendidikan pertahanan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pendidikan pada umumnya. Institusi pertahanan memiliki standar disiplin, tata tertib, serta ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh setiap peserta didik.

Meski demikian, Saadiah menilai penerapan aturan internal tetap harus berada dalam koridor hukum. Peserta seleksi, kata dia, perlu memperoleh informasi yang lengkap mengenai seluruh persyaratan sejak awal agar tidak muncul ketidakpastian setelah mereka melewati berbagai tahapan seleksi.

Menurut Saadiah, persoalan akan menjadi serius apabila ketentuan mengenai hijab baru diketahui setelah peserta mengikuti proses seleksi dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai aspek fairness dalam penerimaan calon kadet.

“Jangan sampai peserta sudah mengikuti seleksi berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru dihadapkan pada persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Ini menyangkut keterbukaan (fairness) dalam proses seleksi,” tegasnya.

Saadiah juga meminta pemerintah melihat persoalan tersebut dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Beberapa aspek yang menurutnya perlu diperhatikan antara lain kebebasan menjalankan keyakinan, prinsip proporsionalitas, dan nondiskriminasi.

Dia menilai kebutuhan menjaga disiplin di institusi pertahanan harus dibedakan dengan pembatasan terhadap hak warga negara. Menurutnya, standar kedisiplinan tetap dapat diterapkan tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak dasar peserta seleksi.

“Kita harus membedakan antara kebutuhan disiplin institusi dengan pembatasan hak warga negara. Jangan sampai seseorang harus memilih antara keyakinannya dan cita-citanya untuk mengabdi kepada negara,” kata Saadiah.

Atas dasar itu, Saadiah meminta Unhan dan Kemhan menjelaskan secara terbuka apakah terdapat ketentuan khusus mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet putri. Jika memang ada, dia meminta aturan tersebut disampaikan secara jelas, termasuk dasar hukum dan mekanisme penerapannya.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar seluruh calon peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri sebelum mengikuti proses seleksi. Persyaratan yang jelas sejak awal juga dinilai dapat mencegah munculnya persoalan ketika peserta sudah berada di tengah atau bahkan akhir rangkaian seleksi.

Saadiah menekankan bahwa sistem seleksi pendidikan pertahanan harus tetap mampu menjaga standar kedisiplinan, profesionalisme, dan kebutuhan institusi. Namun, pada saat bersamaan, sistem tersebut juga harus memberikan kepastian serta perlakuan yang adil kepada seluruh peserta.

Dia berharap Unhan dan Kemhan dapat segera memberikan penjelasan sehingga persoalan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet putri tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Jangan sampai anak-anak terbaik bangsa dihadapkan pada pilihan antara mengabdi kepada negara dan mempertahankan keyakinannya. Negara harus mampu menghadirkan sistem yang disiplin, profesional, adil, dan konstitusional,” pungkas politikus Fraksi PKS tersebut.

Klarifikasi dari Unhan dan Kemhan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada peserta seleksi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan calon kadet. Dengan aturan yang terbuka dan disampaikan sejak awal, proses seleksi diharapkan dapat berlangsung secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.