KlikSiber.com – Gelombang penolakan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza bentukan Donald Trump kian menguat. Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) secara bulat menyatakan sikap keberatan dan mendesak Pemerintah RI untuk segera meninjau ulang status keanggotaannya dalam forum internasional tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan sikap ini ditegaskan oleh Ketua Umum DPP JATTI, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).

Menurut UBN, bergabungnya Indonesia ke dalam BOP memicu kekhawatiran besar di kalangan ulama dan cendekiawan, terutama terkait legitimasi hukum dan dampaknya bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

Legalitas dan Kedaulatan di Ujung Tanduk

UBN menekankan bahwa aspirasi ini merupakan suara kolektif dari masyarakat yang menaruh perhatian mendalam pada isu Gaza. Ia mempertanyakan landasan hukum internasional dari lembaga tersebut dan menilai keberadaan Indonesia di sana patut dikritisi.

“Kami atas nama JATTI menolak keberadaan BOP dan berharap kepada pemerintah Indonesia agar meninjau ulang keberadaannya sebagai member BOP,” ujar UBN dengan nada tegas.

Senada dengan JATTI, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memberikan peringatan keras mengenai struktur organisasi BOP yang dianggap janggal. Hikmahanto menyoroti bahwa posisi Chairman dalam lembaga tersebut dijabat oleh Donald J. Trump secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

“Di dalam BOP itu ada yang lebih tinggi dari Presiden Amerika sendiri, namanya Chairman. Dan itu adalah Donald J. Trump sebagai pribadi. Ini adalah preseden yang tidak lazim dalam organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat,” jelas Hikmahanto.

Jebakan Struktur dan Kepentingan Tersembunyi

Lebih lanjut, Hikmahanto menilai narasi “mengubah dari dalam” yang sering digaungkan adalah sebuah kekeliruan fatal. Ia merujuk pada Pasal 3 huruf B dan Pasal 11 Piagam BOP yang dianggap menempatkan negara anggota pada posisi yang sangat lemah, bahkan terjebak.

“Kita ini seperti diberi cek kosong. Belum pernah ada organisasi internasional yang dipimpin oleh ketua seumur hidup dengan kewenangan mutlak untuk membubarkan lembaga. Bahkan negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Italia, hingga Vatikan memilih untuk tidak bergabung karena mencium adanya implikasi politik dan hukum yang berbahaya,” tambahnya.

Hikmahanto pun mendorong agar piagam tersebut segera dibawa ke DPR RI untuk diuji. Jika DPR menolak melakukan ratifikasi, maka secara otomatis keanggotaan Indonesia dianggap batal demi hukum.

Konsep “Negara di Dalam Negara”

Kritik tajam juga datang dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi. Ia mencermati bahwa proposal pengembangan Gaza yang diusung Trump dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif yang menutup akses kedaulatan warga lokal.

“Itu seperti upaya menciptakan ‘negara di dalam negara’ di Gaza. Proposal yang disampaikan di Davos itu sangat mencurigakan dan berpotensi hanya menjadi alat kepentingan pihak tertentu,” tegas Muhyiddin.

JATTI bersama para pakar berharap Pemerintah Indonesia mengutamakan amanat konstitusi dan kedaulatan politik luar negeri yang bebas aktif sebelum mengambil keputusan final yang dapat berdampak panjang pada citra Indonesia di mata dunia Islam.