KlikSiber.com – Pengalaman seorang warga saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bojonegoro menjadi sorotan publik setelah dibagikan di media sosial. Dalam unggahannya, ia merinci secara lengkap alur proses serta total biaya yang dikeluarkan, yang mencapai Rp240 ribu.
Informasi ini pun dinilai bermanfaat bagi masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM.
Dalam ceritanya, warga tersebut datang sejak pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB untuk menghindari antrean panjang.
Ia terlebih dahulu menuju lokasi tes kesehatan dan psikologi yang berada di sekitar selatan Masjid Agung Bojonegoro. Di lokasi tersebut, ia melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP dan SIM serta membeli map untuk berkas.
Setelah semua dokumen siap, ia mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan. Saat gilirannya tiba, berkas diperiksa oleh petugas dan ia diminta membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp30 ribu. Proses pemeriksaan kesehatan disebut berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama.
Tahapan berikutnya adalah psikotes yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM. Ia diarahkan ke ruangan khusus untuk mengerjakan tes tersebut dengan biaya sebesar Rp125 ribu. Setelah menyelesaikan seluruh proses di lokasi tes, ia kemudian melanjutkan ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Bojonegoro yang berada di sisi utara alun-alun.
Setibanya di lokasi, ia memarkir kendaraan dan menuju Gedung Meliwis untuk proses lanjutan. Berkas yang telah lengkap dimasukkan ke loket pelayanan perpanjangan SIM. Setelah itu, ia diminta mengisi formulir dan kembali menunggu panggilan untuk tahap berikutnya.
Tak lama berselang, ia dipanggil untuk proses pengambilan foto sebagai bagian dari penerbitan SIM baru. Namun, menurutnya, antrean terlama justru terjadi pada tahap ini. Setelah sesi foto selesai, ia menunggu proses pencetakan hingga SIM baru akhirnya diserahkan.
Adapun rincian biaya yang dikeluarkan meliputi parkir di lokasi tes kesehatan dan psikotes sebesar Rp2.000, fotokopi dan pembelian map Rp6.000, tes kesehatan Rp30.000, psikotes Rp125.000, parkir di SATPAS Rp2.000, serta biaya resmi perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp240.000.
Ia juga menyebut bahwa seluruh proses memakan waktu sekitar dua setengah jam, mulai pukul 07.30 hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, alur perpanjangan SIM untuk berbagai golongan seperti SIM A, B, maupun C pada dasarnya serupa, hanya berbeda pada jenis dan besaran biaya administrasi resmi.
Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat, khususnya di Bojonegoro, agar dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi, waktu, serta biaya sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, transparansi informasi seperti ini dinilai penting untuk memberikan gambaran nyata terkait pelayanan publik di lapangan.


