KlikSiber.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik, sehingga menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya kepada media, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang beraktivitas. Saat itu, kondisi bus dipenuhi penumpang dan korban harus berdiri berdesakan. Korban tidak langsung menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Beberapa saat kemudian korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya korban menduga cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus,” jelas Onkoseno.
Kecurigaan muncul setelah seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Suasana di dalam bus pun menjadi gaduh. Dari situ, korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya diturunkan dari bus dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut terancam dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di akhir keterangannya, AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.


