KlikSiber.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial SM (59), pemilik warung kelontong di kawasan Kecamatan Sidayu, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyetubuhi anak tetangganya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, Minggu, 7 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat tersebut terjadi pada September 2025. Ketika korban berbelanja di warung milik pelaku, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang, lalu ditarik ke dalam kamar sebelum disetubuhi.
Diduga, tindakan itu bukan hanya terjadi satu kali. Polisi menyebut pelaku kerap memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya. Perkara tersebut akhirnya terbongkar saat keluarga mengetahui bahwa korban sedang mengandung.
Penyidikan Berlanjut
Hingga kini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan faktor pendorong dan dugaan tindakan berulang.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman mengenai motif pelaku,” tambah Ipda Hendri.


