KlikSiber.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan jumlah pernikahan di Indonesia yang terus berlanjut dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2024, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 1.478.302 peristiwa, turun dibandingkan tahun sebelumnya dan jauh lebih rendah dibandingkan 2022 yang mencapai 1,577 juta pernikahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Data tersebut menunjukkan penurunan sekitar 128 ribu pernikahan dalam kurun waktu satu tahun. Fenomena ini dinilai tidak sekadar persoalan statistik, melainkan mencerminkan dinamika sosial yang semakin kompleks, terutama di kalangan generasi muda.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Perempuan dan Keluarga (Bipeka), Eko Yuliarti, menilai tren tersebut sebagai indikator adanya persoalan struktural dan perubahan nilai sosial yang belum terjawab secara komprehensif.

Ia menyebut tekanan ekonomi masih menjadi faktor utama yang menahan generasi muda untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Ketersediaan lapangan kerja yang terbatas, tingginya harga hunian, serta meningkatnya biaya hidup membuat pernikahan kerap dipandang sebagai risiko finansial yang besar.

Di luar aspek ekonomi, Eko juga menyoroti pergeseran orientasi hidup generasi muda. Rasa cemas terhadap komitmen jangka panjang, kekhawatiran menghadapi konflik rumah tangga, hingga minimnya representasi keluarga harmonis di ruang publik disebut turut memengaruhi keputusan untuk menunda pernikahan.

Kondisi tersebut, lanjut Eko, diperburuk oleh masih rendahnya literasi pranikah serta terbatasnya pendampingan bagi pasangan muda. Akibatnya, kesiapan psikologis dan sosial untuk membangun rumah tangga belum terbentuk secara optimal.

Menurutnya, jika tren penurunan pernikahan dibiarkan tanpa respons kebijakan yang memadai, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari penurunan angka kelahiran hingga melemahnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.

PKS pun mendorong pemerintah agar lebih proaktif menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keluarga dan generasi muda. Negara, kata Eko, perlu memastikan bahwa pernikahan diposisikan sebagai fase kehidupan yang didukung secara sistemik, bukan menjadi beban sosial maupun ekonomi.

“Ketahanan sosial hanya bisa dibangun jika pembangunan nasional berangkat dari kebijakan yang ramah keluarga,” pungkasnya.