KlikSiber.com  – Meningkatnya akses internet di Indonesia membawa konsekuensi serius terhadap keamanan anak di ruang digital. Pemerintah menilai perlindungan anak di dunia maya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan teknologi, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga, terutama orang tua, sebagai garda terdepan pengawasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menjadi pembicara dalam diskusi panel She-Connects yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Dalam kesempatan itu, Meutya menegaskan bahwa orang tua khususnya ibu memegang peran strategis dalam membangun ketahanan anak menghadapi berbagai risiko digital.

Meutya memaparkan bahwa tingkat kerentanan pengguna internet di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 22 persen pengguna internet di Tanah Air pernah menjadi korban penipuan daring. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat hampir separuh pengguna internet nasional berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun.

“Anak-anak saat ini tumbuh di lingkungan digital yang kompleks. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Meutya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital untuk meningkatkan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna anak, mulai dari pengelolaan akun, pembatasan fitur berisiko, hingga penyediaan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Meutya menjelaskan, PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dari lingkungan terdekat anak.

“Platform wajib patuh pada aturan, tetapi pengawasan harian tetap berada di rumah. Orang tua adalah penjaga pertama yang mengetahui aktivitas digital anak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital menyimpan berbagai potensi bahaya, seperti penipuan daring, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga praktik child grooming. Data dari Safer Internet Center menunjukkan hampir setengah anak berusia 8 hingga 17 tahun pernah terpapar risiko penipuan di internet.

Menurut Meutya, kondisi tersebut menandakan bahwa literasi digital harus dimaknai lebih luas, tidak hanya sebatas kemampuan menggunakan perangkat, tetapi juga pemahaman tentang risiko, etika, dan keamanan di dunia maya.

Dalam forum tersebut, Meutya mengajak komunitas perempuan untuk berperan aktif menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS. Ia menilai perempuan yang memiliki literasi digital yang baik akan mampu melindungi anak sekaligus memberdayakan keluarga secara ekonomi dan sosial.

“Ibu memiliki posisi strategis dalam pengasuhan digital. Dengan pemahaman yang cukup, ibu dapat menjadi benteng terkuat bagi anak-anaknya dari ancaman kejahatan siber,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform digital, dan keluarga, Meutya berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal.