KlikSiber.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim khusus ini disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada calon jemaah sekaligus menindak praktik haji ilegal dan penipuan perjalanan ibadah.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelang musim haji tahun ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, Polri berkomitmen mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh jemaah Indonesia dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pelaksanaan haji 2026 menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, penginapan, dan logistik, penyelenggaraan haji juga menyesuaikan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Kondisi ini membutuhkan pengawasan lebih kuat dan sinergi lintas lembaga untuk mencegah keberangkatan nonprosedural maupun praktik haji non-kuota,” ujar Nunung, Jumat (17/4).

Ia menegaskan, urusan haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, citra Indonesia di mata internasional, dan kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Besarnya animo masyarakat tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Dari hasil pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus pelanggaran yang kerap digunakan pelaku. Di antaranya penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa kerja, penawaran haji instan tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penyalahgunaan visa furoda, mujamalah, dan visa amil.

Selain itu, aparat juga menemukan pola pemberangkatan warga negara Indonesia melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lain sebelum masuk ke Arab Saudi secara tidak resmi.

Kasus lain yang menjadi perhatian yakni calon jemaah gagal berangkat dari embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Bahkan, terdapat jemaah yang telantar di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun jadwal ibadah.

Polri juga menyoroti penipuan berkedok investasi haji, di mana dana jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan peserta lama.

“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus dihentikan,” tegas Nunung.

Selain memberantas haji ilegal, Satgas Haji dan Umrah juga akan menindak biro perjalanan nakal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas menerapkan tiga strategi utama, yakni pencegahan dini, pengawasan, dan penegakan hukum. Langkah pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendaftaran resmi dan modus penipuan. Pengawasan dilakukan bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan.

Sementara itu, penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku penipuan, penggelapan dana jemaah, pemalsuan dokumen, hingga travel ilegal.

Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 pengaduan terkait haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, 21 perkara telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Polri mengimbau masyarakat agar mendaftar haji melalui jalur resmi, memeriksa legalitas biro perjalanan, tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre, serta memastikan visa yang digunakan merupakan visa haji yang sah.

Melalui pembentukan Satgas ini, Polri menegaskan komitmennya menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung tertib, aman, dan memberikan rasa tenang bagi seluruh jemaah Indonesia.