KlikSiber.com – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi besar-besaran terkait implementasi sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat luas. Langkah ini dipandang mendesak guna memutus ketergantungan warga terhadap jasa perantara atau mediator yang selama ini menyebabkan biaya pengurusan administrasi pertanahan membengkak secara tidak resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa terdapat persepsi keliru di tengah masyarakat yang menganggap pengurusan sertifikat tanah selalu berbiaya mahal. Padahal, biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah sejatinya relatif terjangkau jika diurus secara mandiri.
“Banyak masyarakat yang masih menganggap pengurusan sertifikat itu mahal. Padahal, biaya resmi PNBP sudah diatur dan cukup terjangkau. Yang membuat mahal biasanya karena menggunakan jasa mediator atau calo,” kata Dede Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).
Transformasi Digital dan Tantangan Psikologis
Penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan data. Namun, Dede mengakui bahwa transisi dari dokumen fisik ke digital menghadapi tantangan budaya dan psikologis yang signifikan. Sebagian besar masyarakat masih merasa lebih aman secara hukum apabila memegang dokumen fisik dalam bentuk kertas.
Oleh karena itu, Komisi II menekankan pentingnya pendekatan edukatif yang intensif untuk memberikan pemahaman bahwa sistem elektronik justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pemilik lahan.
“Masih banyak masyarakat yang merasa tenang jika memegang sertifikat berbentuk kertas. Oleh karena itu, pendekatan budaya dan edukasi harus dilakukan secara intensif agar masyarakat memahami bahwa sertifikat elektronik justru lebih aman,” paparnya.
Strategi Sosialisasi hingga Tingkat Desa
DPR menyarankan agar metode sosialisasi tidak hanya mengandalkan platform digital, tetapi juga dilakukan secara tatap muka di lapangan. Sosialisasi offline hingga ke tingkat desa dianggap krusial agar pesan mengenai kemudahan dan keamanan sistem digital dapat tersampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan warga.
Penggunaan sertifikat elektronik diklaim memiliki sejumlah keunggulan strategis, antara lain:
Keamanan Data Tinggi: Meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan fisik dokumen.
Pemberantasan Mafia Tanah: Menutup celah manipulasi data dan pemalsuan yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Transparansi Akses: Mempermudah pelacakan jejak data dan administrasi pertanahan yang lebih akuntabel.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi proses transformasi ini guna memastikan layanan publik di sektor pertanahan menjadi lebih sederhana, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


