KlikSiber.com – Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji berdampak pada semakin panjangnya daftar tunggu calon jemaah.
Data terbaru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan antrean haji Indonesia kini telah menembus angka 5,6 juta orang, dengan waktu tunggu keberangkatan yang rata-rata mencapai lebih dari dua dekade.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menyampaikan bahwa hingga awal 2026 jumlah calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu tercatat sebanyak 5.691.000 orang. Dengan kuota keberangkatan yang terbatas setiap tahunnya, masa tunggu haji Indonesia kini berada pada kisaran 26,4 tahun.
“Jumlah waiting list haji Indonesia saat ini sekitar 5,6 juta jemaah. Ini mencerminkan antusiasme masyarakat yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Hasan, Kamis (22/1/2026).
Hasan menjelaskan, panjangnya antrean merupakan konsekuensi dari stabilnya pendaftar baru setiap tahun, sementara kuota haji Indonesia tidak mengalami peningkatan signifikan. Akibatnya, calon jemaah harus menunggu puluhan tahun sebelum memperoleh kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari jutaan calon jemaah tersebut, sekitar 677 ribu orang merupakan kelompok lanjut usia atau berusia minimal 65 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat faktor kesehatan dan keterbatasan fisik yang umumnya dialami oleh jemaah lansia.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia. Melalui skema ini, lansia yang telah lama menunggu mendapatkan prioritas keberangkatan dengan sistem pengurutan berdasarkan usia tertua dan masa tunggu terlama.
Namun, Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku otomatis bagi lansia yang baru mendaftar. Calon jemaah lansia tetap diwajibkan menunggu minimal lima tahun sejak pendaftaran untuk kemudian masuk dalam sistem antrean.
“Status lansia tidak serta-merta memberikan jalur cepat. Tetap ada aturan masa tunggu yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 203.320 jemaah. Dari total tersebut, pemerintah mengalokasikan 10.166 kuota khusus untuk jemaah lansia. Sementara itu, sebanyak 191.419 jemaah lansia lainnya tercatat berangkat melalui jalur reguler karena telah lama mengantre dan memperoleh giliran.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan perubahan kebijakan dalam pembagian kuota haji antarprovinsi. Jika sebelumnya kuota didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim, kini pembagiannya disesuaikan dengan jumlah antrean atau waiting list di masing-masing daerah.
“Pembagian kuota haji sekarang lebih mencerminkan kondisi riil antrean di tiap provinsi,” kata Hasan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan distribusi kuota yang lebih adil dan transparan, sekaligus menjawab tantangan panjangnya antrean haji di Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen terus melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan haji ke depan.


