KlikSiber.com — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar pembahasan strategis terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun mendatang, Jumat (19/12/2025).
Rapat ini menjadi forum penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, berimbang, serta berorientasi pada keberlanjutan ekonomi daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan tersebut, penetapan UMK Lamongan didasarkan pada indikator utama perekonomian daerah, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kabupaten Lamongan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan upah selaras dengan kondisi riil ekonomi sekaligus mampu menjaga daya beli pekerja.
Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh unsur asosiasi pengusaha yang diwakili oleh APINDO, perwakilan serikat buruh, kalangan akademisi, serta pemerintah daerah. Seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diterima bersama.
Berdasarkan hasil simulasi, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,81 persen dan inflasi provinsi sebesar 2,5 persen, diperoleh kisaran kenaikan UMK dengan nilai minimum sebesar Rp148.000 dan nilai maksimum mencapai Rp206.000. Kisaran ini menjadi dasar diskusi dalam menentukan nilai alfa yang paling tepat bagi kondisi Kabupaten Lamongan.
Ketua APINDO Kabupaten Lamongan, Sarjono, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa secara umum dunia usaha di Lamongan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif dan berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Kondisi ini dinilai mampu menekan tingkat pengangguran di daerah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan daya saing dan mendorong perusahaan untuk relokasi ke daerah lain.
“Oleh karena itu, APINDO mengusulkan penggunaan nilai alfa sebesar 0,5 sebagai langkah awal yang realistis dan berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan akademisi, Dr. H. Abid Muhtarom, SE., MSE (Dekan FEB UNISLA), menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi agar keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamongan tetap terjamin. Ia memaparkan bahwa pengembangan usaha di Lamongan dapat dipetakan ke dalam tiga wilayah utama, yakni wilayah selatan (Mantup dan sekitarnya), wilayah tengah (Deket, Pucuk, dan sekitarnya), serta wilayah utara yang meliputi kawasan Pantura.
“Dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah, daya serap tenaga kerja, serta kemampuan usaha, kalangan akademisi mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan serikat buruh dan SPSI menyampaikan aspirasi agar kenaikan UMK menggunakan nilai alfa sebesar 0,9. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sebagai hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan mencatat adanya dua usulan utama nilai alfa. Pihak APINDO mengajukan nilai alfa awal sebesar 0,5 dengan peluang kompromi hingga 0,7, sementara serikat buruh mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9.
Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut untuk kemudian direkomendasikan kepada Bupati Lamongan, sebelum diteruskan kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), rapat menyepakati bahwa penerapannya saat ini belum bersifat wajib. Pelaksanaan UMSK diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan beban kerja serta kemampuan usaha.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.


