KlikSiber.com, JAKARTA – Wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menjadi perhatian. Setelah Kapolri menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh jajaran kepolisian, kini Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa terkait penggunaan perangkat tersebut.
Dorongan Sahroni bukan tanpa alasan. Ia menilai vape berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, khususnya dengan munculnya zat berbahaya seperti etomidate yang dapat disamarkan dalam cairan rokok elektrik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.
Sahroni menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang lebih dahulu menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan institusinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Menurut Sahroni, langkah Polri tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain agar mengambil kebijakan serupa sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” ujar Sahroni.
Politisi Partai NasDem itu secara khusus menyoroti keberadaan etomidate yang dinilainya sangat berbahaya. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut melalui perangkat vape menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” tegasnya.
Sahroni berharap upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kebijakan internal kepolisian. Menurutnya, diperlukan langkah bersama dari berbagai lembaga, termasuk MUI dan pemerintah, agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran produk vape dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
MUI Mulai Bahas Fatwa Vape
Perkembangan terbaru, MUI telah mulai melakukan pendalaman terkait hukum penggunaan rokok elektrik. Pada Selasa (3/11/2026), Komisi Fatwa MUI menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai permasalahan vape di Jakarta.
Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, BNN, Polri, hingga perwakilan pelaku usaha vape dan pakar pengendalian tembakau.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penggunaan vape, termasuk aspek kesehatan, potensi penyalahgunaan zat berbahaya, serta dampak sosial dan ekonomi.
MUI juga menegaskan bahwa pembahasan fatwa akan dilakukan melalui tahapan kajian keagamaan, penyusunan draf, hingga pembahasan dalam sidang Komisi Fatwa. Meski belum menetapkan tanggal penerbitan, persoalan vape disebut menjadi salah satu prioritas yang pembahasannya akan dipercepat.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena wacana larangan vape kini tidak hanya menyangkut kebijakan internal institusi, tetapi juga telah memasuki pembahasan keagamaan dan kemungkinan pengaturan pemerintah.
Sahroni pun berharap fatwa MUI nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus mendorong institusi lain mengambil langkah pencegahan serupa sembari menunggu regulasi pemerintah mengenai rokok elektrik.
“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” pungkasnya.


