KlikSiber.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.
Diduga Sadap Nomor Prabowo hingga Tokoh Politik
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya kepala negara, sasaran penyadapan diduga mencakup tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.
File Hasil Sadapan Diduga Dihapus
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan mencapai maksimal 10 tahun penjara untuk pasal dengan ancaman terberat.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polri Sebut Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Dia menyebut kepolisian memiliki aturan tersendiri mengenai pelaksanaan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Pengawasan internal juga dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap para tersangka berjalan profesional dan proporsional.
“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep Edi.
Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi kepolisian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


