KlikSiber.com, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan. Kasus yang disebut menyeret sejumlah pejabat tersebut kini mendapat perhatian Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu meminta Polri bergerak cepat mengungkap seluruh fakta di balik perkara tersebut.
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk mengusut dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia.
“Kami mendukung Polri untuk mengungkap agar masalah ini terang benderang,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Sarmuji menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas. Karena itu, ia berharap penyidik tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Masalah ini sudah menjadi perhatian publik sangat luas. Makin cepat diselesaikan semakin bagus. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan Golkar tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut membuat persoalan ini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Dalam informasi yang disampaikan pada bahan pemberitaan, nama Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso turut dikaitkan dengan perkara tersebut. Identitas dan status masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Bareskrim dalam membongkar perkara tersebut. Masyarakat menunggu penjelasan mengenai bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apa motif di balik tindakan yang disangkakan.
Desakan Golkar agar kasus segera dituntaskan menjadi pengingat bahwa perkara ini membutuhkan transparansi. Setiap fakta harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Publik pun menanti pengusutan perkara ini berjalan secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Sebab, dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden merupakan persoalan serius yang membutuhkan kejelasan hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


