KlikSiber.com, TUBAN – Persoalan dugaan investasi bermasalah yang menyeret nama travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) di Kabupaten Tuban memasuki perkembangan baru. Pihak terlapor melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Tuban sekaligus menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai merugikan reputasi kliennya.
Terlapor yang disebut bernama Yasmin memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolres Tuban pada Kamis (9/10/2026), dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Insyani, S.H.
Kehadiran tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, pihak terlapor juga membantah sejumlah tuduhan yang sebelumnya beredar terkait persoalan investasi travel umrah tersebut.
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif
Kuasa hukum terlapor, Nur Insyani, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai persoalan yang dilaporkan.
Menurutnya, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat belum sepenuhnya menggambarkan persoalan dari sudut pandang kliennya.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus memberikan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.
“Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian. Kami telah menyampaikan seluruh keterangan dan fakta hukum yang sebenarnya untuk membantah tuduhan dugaan investasi bermasalah tersebut. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan sangat menyesatkan,” ujar Nur Insyani dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan berharap seluruh informasi dapat diperiksa secara objektif.
Singgung Persoalan Keuangan dengan Sejumlah Pihak
Dalam klarifikasinya, pihak terlapor turut menyinggung sejumlah persoalan keuangan yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
Salah satunya menyangkut seseorang bernama Lilis. Berdasarkan keterangan pihak terlapor, terdapat klaim mengenai kekurangan pembayaran sebesar Rp30,5 juta yang masih perlu dijelaskan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, pihak terlapor juga memberikan penjelasan mengenai persoalan keuangan dengan seseorang bernama Karmi.
Menurut versi pihak terlapor, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pengembalian uang sebesar Rp20 juta. Pihaknya juga mengklaim telah membiayai perjalanan ibadah umrah Karmi bersama keluarganya.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai transaksi dan penyelesaian kewajiban tersebut masih merupakan klaim dari pihak terlapor yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Soroti Pemberitaan, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik
Selain membantah tuduhan terkait dugaan investasi bermasalah, tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 20 September 2026.
Pemberitaan tersebut dinilai belum memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak terlapor sehingga dianggap merugikan nama baik dan kegiatan usaha kliennya.
Nur Insyani menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar.
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pemberitaan yang tidak komparatif tersebut sangat merugikan nama baik serta keberlangsungan usaha klien kami. Oleh karena itu, selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, kami mengambil tindakan tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Kendati demikian, belum terdapat informasi mengenai nomor laporan polisi maupun bukti bahwa laporan balik tersebut telah resmi diterima kepolisian.
Dengan demikian, langkah hukum yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan dan status pelaporannya.
Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama perkara masih ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela kepentingan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Sementara itu, media massa juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.


