KlikSiber.com – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga berujung meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik. Ia menyebut bahwa pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian saat itu terlalu berfokus pada kepastian hukum secara prosedural, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan secara lebih komprehensif.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penanganan perkara tersebut terdapat kesalahan. Saat itu kami lebih menitikberatkan pada kepastian hukum, namun setelah dievaluasi, penerapan pasal yang digunakan memang kurang tepat,” ujar Edy di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa sejak awal pihak kepolisian sebenarnya berada dalam posisi dilematis. Ia menyadari bahwa tindakan Hogi Minaya dilakukan dalam situasi darurat, saat berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan. Namun demikian, dalam proses penyelidikan, aparat dinilai kurang mempertimbangkan konteks peristiwa secara utuh.
“Apa yang dirasakan oleh saudara Hogi Minaya sebenarnya juga kami rasakan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kekeliruan, baik secara administrasi maupun dalam penerapan hukum di lapangan,” katanya.
Kapolresta Sleman juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan keluarganya, termasuk kepada istrinya, Arsita, yang menjadi korban penjambretan. Selain itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas yang merasa rasa keadilannya terusik akibat penanganan kasus tersebut.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan secara khusus kepada Mas Hogi serta keluarga, atas kegaduhan dan rasa ketidakadilan yang timbul,” tegas Edy.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya di wilayah Sleman. Saat itu, Hogi berusaha mengejar pelaku untuk menolong korban. Namun, dalam proses pengejaran terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka, yang memicu reaksi luas dari publik.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan perdebatan terkait batasan pembelaan diri, perlindungan terhadap korban kejahatan, serta penerapan asas keadilan dalam sistem hukum.
Permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Sleman diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi institusi kepolisian dalam menangani perkara serupa ke depan, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.


