KlikSiber.com – BPJS Kesehatan terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan para petugas dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas, keselamatan kerja, dan kesejahteraan para petugas yang berperan langsung dalam penyelenggaraan program prioritas nasional tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas layanan dan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, tetapi juga oleh kondisi kesehatan para petugas yang menjalankan program tersebut setiap hari.

Karena itu, BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memastikan seluruh petugas SPPG memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang memadai melalui Program JKN.

Menurut Janoe, Program MBG dan Program JKN memiliki keterkaitan yang kuat dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Kedua program tersebut berkontribusi langsung terhadap upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menjadi bagian dari visi pembangunan pemerintah.

“Keberhasilan Program MBG dan Program JKN akan memberikan dampak positif terhadap pencapaian berbagai target pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami memastikan para petugas SPPG mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya, Senin (8/6).

Ia menjelaskan bahwa petugas SPPG didaftarkan sebagai peserta JKN dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan status tersebut, perlindungan kesehatan tidak hanya diberikan kepada petugas, tetapi juga mencakup anggota keluarga inti, yakni pasangan sah serta maksimal tiga orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain petugas utama, para tenaga relawan yang turut mendukung operasional SPPG juga mendapatkan perlindungan melalui Program JKN. Badan Gizi Nasional telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran iuran kepesertaan relawan dengan nominal Rp35 ribu per bulan.

Para relawan tersebut didaftarkan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan kesehatan yang dapat diakses pada kelas perawatan standar setara kelas III.
Janoe menambahkan, peserta JKN dari kalangan petugas maupun relawan SPPG dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Manfaat yang diperoleh antara lain pelayanan rawat jalan, rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan gigi, layanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan ibu dan anak, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), Program Rujuk Balik, hingga layanan ambulans sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila peserta membutuhkan pelayanan lanjutan berdasarkan indikasi medis, mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Di tingkat layanan tersebut, peserta berhak memperoleh pelayanan rawat jalan spesialistik, rawat inap, obat-obatan, alat kesehatan, tindakan medis, hingga layanan ambulans sesuai kebutuhan medis.

“Seluruh manfaat layanan kesehatan tersebut dapat diakses dengan mengikuti alur pelayanan JKN. Peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan medis, maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, menyambut baik upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi petugas dan relawan SPPG. Menurutnya, keberadaan jaminan kesehatan akan memberikan rasa aman bagi para petugas sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Ia menegaskan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, berbagai aspek pendukung, termasuk kesehatan tenaga kerja dan pengelolaan lingkungan, harus mendapatkan perhatian serius.

Fandi juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah di lingkungan SPPG sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pelayanan yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong seluruh SPPG untuk menerapkan pengelolaan sampah yang baik sejak dari sumber sebelum diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan sampah terpadu.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola SPPG, BPJS Kesehatan, dan berbagai pihak terkait akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Dengan perlindungan kesehatan yang telah diberikan melalui Program JKN, para petugas dan relawan SPPG diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang tanpa terbebani kekhawatiran terhadap risiko kesehatan.

“Dengan adanya jaminan kesehatan bagi petugas dan relawan SPPG, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan semakin optimal sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkasnya.