KlikSiber.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi yang berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di pasaran serta harga jual yang melebihi ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi.
“Pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG non subsidi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kelurahan Pudak Payung dan Kelurahan Kalisegoro, Kota Semarang, serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ yang memiliki peran berbeda mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan hasil suntikan.
Selain para tersangka, polisi juga menyita 2.178 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari ribuan tabung LPG subsidi 3 kilogram serta ratusan tabung LPG non subsidi. Sejumlah peralatan pendukung seperti alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, hingga satu unit kendaraan pick up turut diamankan sebagai barang bukti.
Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima LPG subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pasokan LPG 3 kilogram berkurang di pasaran dan memicu kenaikan harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketersediaan bahan pokok dan bahan penting, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan melalui Satgas Pangan agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan aman dan harga yang wajar,” ujarnya.


