KlikSiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah berbeda pada Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dua kepala daerah, masing-masing Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
OTT pertama dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak lain yang turut terjaring dalam OTT di Madiun.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Di waktu yang hampir bersamaan, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam penindakan tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan. Untuk kepentingan penyidikan awal, pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan di wilayah setempat, yakni di Polres Kudus.
KPK menjelaskan, pemeriksaan di daerah dilakukan untuk efisiensi dan kebutuhan penyelidikan awal. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa Sudewo ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dalam periode ini, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana, aliran dana, serta peran masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan detail dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT di Madiun dan Pati. Informasi resmi terkait penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang diamankan akan diumumkan setelah pemeriksaan awal rampung.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi guna menghindari spekulasi yang dapat menyesatkan publik.
“Nanti kami akan update secara berkala terkait tertangkap tangan yang ada di wilayah Madiun,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


