KlikSiber.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan koordinasi kelembagaan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif dan efisien. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya memperjelas hubungan kerja serta pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan program maupun fungsi kelembagaan.
Menurut Ossy, pembentukan BRAN harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga, bukan mempertahankan struktur organisasi masing-masing. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan efektivitas kerja dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan agenda Reforma Agraria.
Ia menjelaskan, BRAN memiliki mandat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, sejumlah tugas dalam lingkup tersebut masih bersinggungan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, diperlukan penyelarasan yang komprehensif agar setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara jelas dan terkoordinasi.
Ossy juga menegaskan bahwa penataan kelembagaan dan pembagian kewenangan merupakan bagian penting dari upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan dan program yang dijalankan diharapkan semakin efektif, efisien, serta sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menyampaikan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN berorientasi pada kepentingan rakyat, sebagaimana tercermin dalam amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi serta pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN bersama perwakilan BRAN. Pembahasan akan terus dilanjutkan untuk menghasilkan pembagian tugas dan kewenangan yang tegas, harmonis, dan saling mendukung.
Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN dan BRAN diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan sehingga pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


