KlikSiber.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti meningkatnya aktivitas pendengung (buzzer) di ruang digital Indonesia yang kini dinilai mengalami transformasi besar. Aktivitas yang sebelumnya bersifat individual disebut telah berkembang menjadi industri terorganisir dengan pola kerja profesional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Kompleks Parlemen, Senin (8/12).
Menurut Sukamta, industri buzzer saat ini banyak beroperasi melalui biro komunikasi maupun agensi digital dan bukan lagi sekadar akun pribadi yang menyampaikan opini.
Ia menyoroti meningkatnya serangan terhadap DPR dalam beberapa waktu terakhir melalui media sosial, ditandai dengan masifnya tagar serta narasi bernada negatif yang diarahkan pada lembaga legislatif. Serangan tersebut disebut digerakkan oleh buzzer dan robot dengan pola serangan masal dan sistematis.
“Industri buzzer ini berkontribusi terhadap pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, dan disinformasi diproduksi secara terstruktur untuk tujuan tertentu,” tegas Sukamta.
Sukamta menilai persoalan buzzer bukan hanya isu etika di ruang digital, melainkan terkait kepentingan elit politik maupun kepentingan bisnis tertentu. Opini publik disebut diarahkan melalui strategi trending topic, konten visual, hingga kampanye naratif terencana.
Meski keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum atas lalu lintas informasi digital, ia menilai proses penindakan terhadap aktivitas buzzer terorganisir masih lemah karena bergantung pada mekanisme delik aduan.
Kondisi tersebut dianggap tidak efektif karena menghambat aparat penegak hukum menindak konten provokatif atau disinformasi yang berdampak luas.
Dalam forum tersebut, Sukamta mendorong agar UU ITE direvisi, khususnya untuk menangani aktivitas buzzing destruktif yang dapat memicu kegaduhan sosial.
“Kita perlu mempertimbangkan pengecualian delik aduan dalam UU ITE untuk konten yang diproduksi buzzer secara terorganisir dan bersifat provokatif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan di situasi tertentu tidak boleh bergantung pada proses pelaporan yang panjang, terutama jika konten yang beredar berpotensi mengarah pada situasi darurat dan konflik sosial.


