KlikSiber.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan dan kesejahteraan hewan kesayangan, khususnya anjing dan kucing. Langkah tersebut dilakukan menyusul semakin berkembangnya aktivitas pembiakan atau breeding yang dijalankan masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha komersial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan tengah menyiapkan pedoman teknis pembiakan anjing dan kucing guna memastikan kegiatan tersebut berjalan secara profesional, sehat, dan bertanggung jawab.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, I Ketut Wirata, menegaskan bahwa meningkatnya permintaan masyarakat terhadap hewan peliharaan harus diimbangi dengan penerapan standar kesehatan serta kesejahteraan hewan yang memadai.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha Pembiakan Anjing dan Kucing yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Wirata, perkembangan usaha pembiakan perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun praktik pemeliharaan yang mengabaikan kebutuhan dasar hewan.

“Seiring meningkatnya minat dan permintaan terhadap kucing dan anjing, kegiatan pembiakan berkembang sangat pesat, tidak hanya oleh pelaku usaha komersial tetapi juga komunitas dan individu,” ujar Wirata.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi muncul apabila aktivitas pembiakan tidak dilakukan sesuai standar. Di antaranya penggunaan indukan secara berlebihan, pengelolaan reproduksi yang kurang tepat, keterbatasan fasilitas pemeliharaan, hingga pengabaian kebutuhan nutrisi dan perilaku alami hewan.

Selain itu, praktik perkawinan antarkerabat atau inbreeding yang tidak dikelola dengan baik juga dapat meningkatkan risiko gangguan genetik pada keturunan.

Karena itu, pembiakan tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah anakan yang dihasilkan, melainkan harus mengutamakan kondisi kesehatan induk maupun keturunannya.

Kementan juga menyoroti potensi berkembangnya praktik puppy mills dan kitten mills, yakni aktivitas pembiakan anjing dan kucing secara intensif yang lebih mengedepankan produksi tanpa memperhatikan standar kesejahteraan hewan.

Praktik tersebut berisiko menyebabkan hewan dipelihara dalam kondisi yang tidak layak, mulai dari keterbatasan ruang gerak, sanitasi buruk, kurangnya asupan nutrisi, hingga minimnya pelayanan kesehatan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Meski demikian, Wirata menilai keberadaan regulasi perlu diperkuat melalui petunjuk teknis yang lebih operasional agar mudah dipahami dan diterapkan oleh para pelaku pembiakan.

“Sebagai tindak lanjut operasional, kita membutuhkan pedoman penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing yang praktis dan terukur,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan JAAN Domestic Indonesia Foundation, Erika, menilai aktivitas pembiakan pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang keliru selama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Namun, ia mengingatkan bahwa praktik pembiakan massal tanpa pengawasan dan standar pemeliharaan yang memadai dapat menimbulkan persoalan serius.

“Kami tidak melihat pembiakan sebagai kegiatan yang serta-merta salah. Namun, ketika berkembang menjadi puppy mills yang tidak diikuti dengan standar pengawasan, kesejahteraan hewan, dan kesehatan hewan yang memadai, hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” ungkap Erika.

Di sisi lain, meningkatnya transaksi jual beli hewan peliharaan melalui platform digital juga menjadi perhatian. Kemudahan masyarakat memperoleh anjing maupun kucing dinilai perlu disertai kesadaran untuk memastikan asal-usul serta kondisi tempat pembiakan hewan tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan jenis, penampilan, ataupun harga hewan peliharaan, tetapi juga memperhatikan riwayat kesehatan dan proses pemeliharaannya.

Prinsip kepemilikan hewan yang bertanggung jawab atau responsible ownership juga harus diterapkan setelah hewan berada di tangan pemilik baru.

Melalui forum diskusi tersebut, Kementan menghimpun berbagai pandangan dan pengalaman dari para pemangku kepentingan untuk merumuskan pedoman teknis yang mencakup praktik pembiakan yang baik, pencegahan risiko penyakit zoonosis, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan usaha.

Wirata berharap pedoman yang disusun nantinya tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga realistis untuk dilaksanakan di lapangan.

“Saya mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan pengalaman lapangan secara detail dan konstruktif agar menghasilkan pedoman teknis yang ideal secara regulasi sekaligus realistis untuk diimplementasikan di lapangan,” pungkasnya.