KlikSiber.com – Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan belakangan ramai beredar di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi tersebut memicu berbagai pertanyaan, terutama di kalangan orang tua yang ingin memastikan jaminan kesehatan bagi buah hati mereka sejak dini. Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh orang tuanya ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaannya akan langsung aktif,” ujar Janoe, Kamis (9/4/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana setiap bayi yang lahir di Indonesia harus segera didaftarkan agar dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan. Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, maka iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, BPJS Kesehatan kini telah menyediakan berbagai kanal layanan digital. Salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA, yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan bayi tanpa harus datang langsung ke kantor. Orang tua cukup melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir.

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bahwa Program JKN mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh peserta, baik yang sakit maupun yang masih sehat.

“Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Indonesia telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam program tersebut,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk rencana integrasi sistem layanan publik yang tengah dikembangkan. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menunggu regulasi resmi yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat menyambut baik kemudahan layanan yang diberikan. Salah satu warga Gresik, Bella (29), mengaku terbantu dengan proses pendaftaran yang bisa dilakukan sejak bayi lahir di fasilitas kesehatan.

“Dulu saat anak saya lahir, langsung dibantu petugas rumah sakit untuk pendaftarannya. Jadi lebih praktis dan membuat kami merasa aman karena anak sudah memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa bayi tidak otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Orang tua tetap memiliki peran penting untuk segera mendaftarkan anaknya agar mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan.