KlikSiber.com – BPJS Kesehatan terus memastikan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menerapkan proses seleksi yang ketat bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin menjadi mitra.
Proses ini dilakukan secara terstruktur dan transparan guna menjamin bahwa setiap faskes yang bekerja sama mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Dalam aturan tersebut, fasilitas kesehatan milik pemerintah diwajibkan untuk bermitra, sementara fasilitas kesehatan swasta diberikan kebebasan untuk memilih bergabung.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi melalui tahapan yang ketat agar pelayanan kepada peserta JKN tetap berkualitas dan merata,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa tahapan utama dalam proses kerja sama adalah kredensialing. Proses ini merupakan penilaian menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas kesehatan, baik dari sisi administratif maupun teknis pelayanan. Beberapa aspek yang dinilai meliputi kelengkapan dokumen, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis yang kompeten.
Menurutnya, kredensialing menjadi pintu awal untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan benar-benar siap memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.
Tidak hanya itu, proses penilaian juga dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta asosiasi fasilitas kesehatan setempat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Pelibatan Dinas Kesehatan dan asosiasi profesi bertujuan agar hasil penilaian lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain proses kredensialing bagi faskes baru, BPJS Kesehatan juga menerapkan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang telah menjadi mitra. Evaluasi ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap satu tahun sekali, untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
“Rekredensialing penting sebagai bentuk evaluasi berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa kualitas layanan tidak menurun dan tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelas Janoe.
Untuk mendukung transparansi, BPJS Kesehatan juga menyediakan sistem digital melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Melalui aplikasi ini, fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan kerja sama secara real time, termasuk mengetahui status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menegaskan bahwa kualitas layanan menjadi faktor utama dalam proses seleksi maupun evaluasi kerja sama.
Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan, mulai dari kredensialing hingga rekredensialing, dilakukan secara terbuka dan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan kelayakan fasilitas kesehatan secara kolektif.
“Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa adanya praktik gratifikasi. Fokus utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” tegasnya.
Dengan proses seleksi yang ketat dan sistem yang transparan, diharapkan semakin banyak fasilitas kesehatan yang memenuhi standar dan siap menjadi mitra BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan akses serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas, khususnya peserta JKN.


