KlikSiber.com – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Mataram mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik agar tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran yang berkaitan dengan jabatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Mohan Roliskana sebagai upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan sekaligus mencegah praktik gratifikasi.

Menurut Mohan, imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Ia memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah daerah telah memahami ketentuan yang berlaku terkait larangan menerima hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mematuhi imbauan tersebut. Sudah kami sampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN, dan saya yakin mereka memahami aturan yang ada,” ujarnya, Jumat (13/3).

Larangan tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara tidak diperbolehkan menerima hadiah atau bingkisan yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

Mohan menilai pemberian parsel atau bingkisan Lebaran kepada pejabat publik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar prosedur administratif yang diulang setiap tahun, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Ini memang rutinitas setiap tahun sebagai bentuk penegakan aturan dan pengingat agar tidak terjadi praktik gratifikasi,” kata Mohan.

Secara khusus, Wali Kota juga mengingatkan pejabat yang baru menjabat agar lebih berhati-hati terhadap potensi pemberian hadiah yang dapat dikaitkan dengan jabatan mereka.

Ia meminta para pejabat tidak saling mengirim atau menerima parsel dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, menjaga jarak dari potensi gratifikasi merupakan langkah penting untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat sekaligus memastikan setiap keputusan pemerintah tetap objektif.

Di sisi lain, Mohan mengakui bahwa tradisi memberikan bingkisan saat Lebaran telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat sebagai simbol silaturahmi. Namun, bagi pejabat publik terdapat batasan etika dan aturan hukum yang harus dipatuhi agar tidak memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.

“Yang penting kita sudah mengingatkan. Khusus untuk pejabat publik, sebaiknya tidak perlu saling mengirim parsel, apalagi dari pihak yang memiliki kepentingan. Kita harus menjaga agar tidak bersinggungan dengan jabatan dan kepentingan,” pungkasnya.