KlikSiber.com – Aparat TNI bersama Polri mengamankan seorang demonstran yang kedapatan membawa senjata api saat pembubaran aksi konvoi dan demonstrasi di Lhokseumawe, Aceh. Insiden tersebut terjadi dalam rangkaian aksi yang berlangsung sejak Kamis (25/12) malam hingga Jumat (26/12) dini hari.
Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menjelaskan bahwa sekelompok massa melakukan konvoi dan aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Aksi tersebut disertai teriakan-teriakan yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Menanggapi situasi tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel gabungan dari Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Aparat gabungan sempat memberikan imbauan agar massa menghentikan aksi dan membubarkan diri secara tertib. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya mengambil langkah pembubaran guna mencegah situasi berkembang lebih luas.
Dalam proses pembubaran, petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam. Yang bersangkutan langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Puspen TNI melalui akun resminya, Jumat (26/12).
TNI menegaskan bahwa pengibaran bendera bulan bintang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Simbol tersebut dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Puspen TNI juga menyampaikan bahwa koordinator lapangan aksi telah menyatakan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai bersama aparat keamanan.
Puspen TNI mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, demi terciptanya situasi keamanan dan ketenteraman di wilayah Aceh.


