KlikSiber.com – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor cabang. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penghentian status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat diajukan untuk peserta yang meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan/tinggal di luar negeri dalam waktu lama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa laporan penonaktifan sangat penting terutama bagi peserta mandiri agar tagihan iuran tidak terus berjalan.
“Keluarga dapat mengajukan penonaktifan bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Untuk peserta mandiri, pelaporan ini penting agar iuran tidak terus terakumulasi,” jelas Janoe, Kamis (04/12).
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor layanan karena BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor 08118165165.
Melalui Pandawa, peserta dapat memilih menu Administrasi → Pengurangan Anggota Keluarga → Pelaporan Peserta Meninggal Dunia, lalu mengunggah dokumen Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, Foto akta kematian / surat keterangan kematian.
Jika dokumen valid, status kepesertaan langsung berubah menjadi nonaktif.
Selain peserta meninggal dunia, penonaktifan juga berlaku untuk peserta yang Pindah kewarganegaraan, Sekolah atau bekerja di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut.
Langkahnya sama melalui Pandawa, namun memilih menu Pelaporan WNI Pergi ke Luar Negeri. Dokumen yang dibutuhkan antara lain Foto Kartu Keluarga, Bukti bayar iuran bulan berjalan, Foto paspor, Foto visa.
Setelah verifikasi selesai, kepesertaan dihentikan per tanggal laporan.
Salah satu peserta asal Lamongan, Farhan Adnani (23), mengaku puas dengan proses layanan digital BPJS Kesehatan setelah mengurus penonaktifan untuk adiknya yang kuliah di luar negeri.
“Prosesnya cepat dan tidak ribet. Setelah adik saya selesai kuliah nanti bisa langsung didaftarkan kembali,” ujarnya.


