KlikSiber.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar kepala daerah di wilayah Sumatera yang terdampak banjir dan tanah longsor tidak menyalahgunakan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang diputuskan pemerintah pusat untuk tidak dipotong. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk dukungan negara agar daerah dapat bergerak cepat dalam penanganan pascabencana.
Peringatan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Ia menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk bencana memiliki konsekuensi hukum, moral, dan sosial yang sangat berat apabila disalahgunakan.
“Ini anggaran bencana, jadi jangan main-main. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya bukan hanya satu, tapi berlipat ganda,” ujar Tito.
Menurut Tito, penyelewengan dana bencana secara hukum merupakan tindak pidana yang akan berujung pada proses penegakan hukum. Selain itu, ia menilai secara moral dan keagamaan, penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana merupakan pelanggaran nilai kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Yang ketiga, ini sama saja menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Tito berharap kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, mampu mengelola ruang fiskal tambahan tersebut secara bijak dan akuntabel. Dana TKD yang tidak dipotong itu diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dasar yang rusak akibat bencana, seperti jalan dan jembatan, terutama yang belum tertangani oleh pemerintah pusat.
Ia juga memastikan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal penyaluran anggaran tersebut bersama Kementerian Keuangan agar dana dapat segera ditransfer ke daerah. Langkah ini dinilai penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak mengalami keterlambatan.
“Saya akan koordinasi langsung dengan Menteri Keuangan dan jajaran dirjen di Kemendagri agar transfer ini bisa dilakukan secepat mungkin, sehingga daerah juga bisa segera bergerak melakukan pemulihan,” kata Tito.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan sejumlah kepala daerah di Sumatera agar anggaran TKD mereka tidak dipotong. Persetujuan tersebut diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan sebelumnya kepada Aceh. Kebijakan ini mengembalikan besaran TKD daerah terdampak bencana ke level sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (15/1/2026). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa daerahnya harus mengalihkan anggaran hingga Rp430 miliar untuk penanganan bencana banjir yang terjadi pada akhir November 2025. Beban tersebut dinilai terlalu berat mengingat keterbatasan fiskal daerah dan potensi dampaknya terhadap pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menilai penanganan bencana berskala besar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dukungan anggaran dari pusat sangat dibutuhkan.
“Penanganan bencana di Sumatera Barat membutuhkan dana besar. Oleh karena itu, kami berharap TKD tidak dipotong agar pemulihan dapat berjalan optimal,” ujar Mahyeldi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang justru merugikan masyarakat.


