KlikSiber.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menciptakan tonggak sejarah baru dalam penerapan keadilan restoratif melalui putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa. Majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Kamis (15/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan ini sekaligus menandai implementasi nyata dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai memberikan alternatif hukuman selain pemenjaraan fisik di balik jeruji besi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan tersebut berakhir dengan suasana emosional. Laras Faizati, yang mengenakan kemeja putih, tak kuasa menahan tangis saat hakim memerintahkan dirinya segera dibebaskan dari tahanan. Begitu sidang ditutup, Laras langsung menghambur ke pelukan ibunya yang setia mendampingi sejak awal proses hukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati dengan pidana pengawasan selama enam bulan,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Vonis ini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum. Berbeda dengan hukuman penjara yang berorientasi pada isolasi pelaku, pidana pengawasan menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan koreksi perilaku.

Dalam mekanisme ini, Laras tidak perlu kembali ke sel tahanan, namun ia akan berada di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum dan pihak berwenang lainnya selama masa percobaan enam bulan. Tujuannya adalah memastikan terdakwa tetap produktif di masyarakat sambil mematuhi batasan-batasan tertentu guna mencegah pengulangan tindak pidana.

Majelis hakim menilai, meski Laras terbukti melakukan tindakan yang mengarah pada penghasutan saat demo besar akhir Agustus 2025 lalu, latar belakang sosial dan potensi perbaikan dirinya menjadi pertimbangan utama pemberian hukuman non-penjara ini.

Perkara ini bermula dari pecahnya aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Laras atas dugaan memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran Gedung Mabes Polri. Sepanjang persidangan, terjadi perdebatan sengit mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan penghasutan kriminal.

Namun, hakim mengambil jalan tengah yang progresif. Hakim memandang bahwa sanksi hukum harus memberikan efek jera tanpa menghancurkan masa depan terdakwa.

“Penerapan pidana pengawasan ini adalah bentuk kemajuan sistem hukum kita. Ini membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus tajam dalam hal pemenjaraan, tetapi bisa bersifat mendidik melalui keadilan restoratif,” ujar salah satu praktisi hukum yang hadir di persidangan.

Kuasa hukum Laras menyambut positif keputusan tersebut. Meski kliennya dinyatakan bersalah, mereka mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim yang melihat sisi kemanusiaan dan mendukung proses rehabilitasi kliennya di lingkungan sosial.

Kini, Laras Faizati tengah menyelesaikan proses administrasi pembebasan di rumah tahanan. Meski telah menghirup udara bebas, selama enam bulan ke depan, gerak-geriknya akan tetap terpantau untuk membuktikan bahwa dirinya layak mendapatkan kesempatan kedua dari negara.