KlikSiber.com — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lamongan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas usahanya, terutama melalui sertifikasi halal. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, di aula kantor dinas setempat dengan menggandeng Satgas Halal Provinsi Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kegiatan tersebut, H. Muhammad Yahya, perwakilan Satgas Halal Jatim, menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan bukti peningkatan kualitas usaha sekaligus standar kelayakan yang berlaku secara nasional.

“Sertifikat halal untuk UMKM sifatnya gratis. Pelaku usaha bisa mengurusnya melalui mekanisme resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Yahya.

Ia menyebutkan bahwa kuota 1 juta sertifikat halal gratis tahun 2025 telah habis terserap. Kendati demikian, UMKM Lamongan tetap didorong untuk melakukan pengajuan sejak sekarang agar berpeluang masuk kuota tahun 2026.

Pemerintah, kata Yahya, menargetkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman dari skala kecil hingga besar wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026.

“Jika produk luar negeri sudah membawa standar halal dan produk kita belum, tentu kita akan kalah bersaing. Inilah alasan pemerintah sangat serius mendorong percepatan sertifikasi halal,” tegasnya.

Yahya juga memaparkan tahapan pengurusan yang dinilai mudah dan mendapat pendampingan penuh dari pendamping halal resmi. Mulai dari kepemilikan KTP, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS secara gratis, pembuatan akun SiHalal, pengisian data usaha, verifikasi pendamping, hingga proses penetapan halal oleh BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

Pendamping halal pun telah tersedia luas di Jawa Timur, termasuk di Lamongan, melalui jejaring Kementerian Agama, KUA, lembaga pendamping halal, dan perguruan tinggi keagamaan.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Lamongan, Ahmad Fahmi Rizal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka pembinaan wajib bagi UMKM.

“Sebanyak 50 UMKM diundang sebagai perwakilan dari tiap kecamatan untuk menyebarluaskan informasi kepada pelaku usaha lainnya,” ucapnya.

Rizal menyebut Lamongan sendiri memiliki sekitar 130 ribu pelaku UMKM, yang diharapkan memahami aspek legalitas usaha mulai dari HAKI, NIB, hingga sertifikat halal.

“Kami ingin pelaku UMKM di Lamongan memahami bahwa legalitas adalah perlindungan bagi produk mereka. Jika hak intelektual dan jaminan halal terpenuhi, kepercayaan masyarakat dan peluang pasar akan meningkat,” ujar Rizal

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap UMKM Lamongan semakin siap bersaing di tingkat nasional bahkan global melalui produk yang legal, berkualitas, dan memiliki jaminan halal yang diakui.