KlikSiber.com — Ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat dihentikan operasionalnya secara sementara setelah diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan sanitasi dan keamanan pangan.
Langkah penghentian ini dilakukan terhadap 2.721 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa wilayah sejak 7 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil karena dapur-dapur MBG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta dinilai belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Sertifikat SLHS merupakan salah satu syarat penting dalam memastikan bahwa pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.
Namun dalam perkembangan terbaru, sebagian dapur yang sebelumnya dihentikan kini kembali diizinkan beroperasi. Dari total 2.721 SPPG yang terdampak, sebanyak 994 dapur telah kembali aktif setelah mengajukan pendaftaran sertifikat SLHS.
Meski demikian, sejumlah pakar keamanan pangan mengingatkan agar proses sertifikasi tersebut tidak hanya dijadikan formalitas administratif. Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi Universitas Gadjah Mada, Sri Raharjo, menilai proses penerbitan sertifikat harus dilakukan secara ketat agar benar-benar menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Menurutnya, dalam kondisi normal, proses sertifikasi higiene sanitasi memerlukan waktu karena melibatkan pemeriksaan fasilitas dapur, prosedur pengolahan makanan, hingga kesiapan sumber daya manusia yang terlibat.
“Kalau prosesnya terlalu cepat, ada risiko pemeriksaan dilakukan secara apa adanya. Bisa saja pemeriksaan fasilitas maupun kesiapan SDM tidak dilakukan secara mendalam,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat yang diperoleh secara cepat tidak serta-merta menjamin bahwa dapur tersebut benar-benar telah memenuhi standar keamanan pangan yang seharusnya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah catatan kasus keracunan makanan yang pernah terjadi dalam program MBG. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 12.658 anak yang mengalami keracunan makanan terkait program tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Pendiri sekaligus CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara terhadap penambahan dapur MBG maupun perluasan jumlah penerima manfaat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar evaluasi tata kelola program dapat dilakukan secara lebih komprehensif, terutama terkait standar keamanan pangan dan pengawasan operasional dapur.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penerbitan sertifikat SLHS bukan berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Staf Khusus Kepala BGN Bidang Komunikasi, Redy Hendra Gunawan, menyebut proses tersebut menjadi tanggung jawab dinas kesehatan daerah yang mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dapur MBG yang telah mendaftarkan SLHS dapat kembali diaktifkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Hingga pertengahan Maret 2026, jumlah dapur MBG di Indonesia tercatat mencapai sekitar 24.738 unit. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi antara 33.000 hingga 36.617 dapur pada tahun ini.
Melalui perluasan tersebut, program MBG ditargetkan mampu melayani hingga 82,9 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah aglomerasi maupun kawasan terpencil.


